angkaraja Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Desember sebagai batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Kenaikan UMK minimal sebesar 6,5% mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Kebijakan Penetapan UMK 2024 dan Dampaknya bagi Pekerja
Penetapan kebijakan UMK 2024 di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini menetapkan regulasi ketenagakerjaan untuk perhitungan upah minimum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan meningkatkan produktivitas industri.
Dasar Hukum Penetapan UMK
PP No. 51/2023 tentang Upah Minimum mengatur kebijakan UMK 2024. Peraturan ini memberi panduan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan perhitungan upah minimum di wilayah mereka.
Perhitungan Kenaikan UMK
- Kenaikan upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Angka inflasi diambil dari data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
- Pertumbuhan ekonomi sesuai target pemerintah pusat.
Manfaat bagi Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan kebijakan UMK diharapkan meningkatkan kesejahteraan buruh. Ini melalui peningkatan daya beli. Kebijakan ini juga mendorong produktivitas di sektor industri, memberikan manfaat bagi semua pihak.
Bupati/Wali Kota Tetapkan UMK 18 Desember, Tidak Boleh di Bawah 6,5%!
Peran pemerintah daerah sangat penting dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Bupati dan Wali Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK di daerahnya. Mereka harus menetapkan UMK sebelum tanggal 18 Desember dengan kenaikan minimal 6,5%.
Penetapan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di setiap daerah. Kenaikan UMK minimal 6,5% diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi di level lokal.
Pemerintah daerah juga harus memastikan pelaku usaha taat pada ketentuan UMK. Pengawasan dan penegakan hukum yang tegas penting untuk melindungi hak-hak pekerja.
Dengan peran aktif pemerintah daerah, diharapkan tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, dan pembangunan ekonomi lokal.
sumber artikel: olx99.id