UMK 2024 Ditetapkan 18 Desember, Minimal Naik 6,5%

angkaraja Pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Desember sebagai batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Kenaikan UMK minimal sebesar 6,5% mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. A vibrant cityscape at dawn, featuring a bustling marketplace with diverse people engaging in lively conversations,…

Read More