Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya terbebas dari tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh para penciptanya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak memproses seluruh gugatan tersebut.
Putusan yang diumumkan pada 19 November itu mengacu pada diterimanya eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh pihak Vidi selaku tergugat. Dengan eksepsi dikabulkan, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Konsekuensinya, Vidi terhindar dari tuntutan ganti rugi yang sebelumnya diajukan Keenan dengan nilai mencapai Rp 28,4 miliar.
Persoalan hukum ini bermula pada 16 Mei 2025 ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, mendaftarkan gugatan pertama. Gugatan bernomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tersebut menuduh Vidi melakukan eksploitasi komersial terhadap lagu Nuansa Bening dalam 31 konser tanpa izin. Mereka bahkan meminta agar tanah dan rumah Vidi di Jakarta Selatan disita sebagai jaminan.
Gugatan kedua, nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, menyatakan bahwa versi lagu Nuansa Bening milik Vidi diedarkan secara komersial di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan pencipta.
Adapun gugatan ketiga, No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan oleh Rudi Pekerti. Ia menilai Vidi telah mengubah informasi pencipta lagu di platform digital sehingga menampilkan dirinya dan Keenan sebagai penulis karya tersebut. Dalam gugatan itu, Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 900 juta.
Latar Belakang Konflik Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution & Rudi Pekerti
Nuansa Bening merupakan lagu ciptaan Keenan dan Rudi pada tahun 1978. Vidi membawakan ulang lagu ini pada 2008 untuk album perdananya. Menurut pihak Keenan, ayah Vidi pernah meminta izin untuk merekam ulang lagu tersebut, namun komunikasi selanjutnya tidak lagi berlanjut.
Perselisihan kian memanas pada Juli 2024 ketika versi lagu milik Vidi digunakan dalam sebuah iklan komersial. Vidi dikabarkan menawarkan kompensasi Rp 50 juta, tetapi proposal tersebut ditolak. Keenan kemudian meminta laporan lengkap penggunaan lagu sejak 2008, dan keluarga menemukan kejanggalan pada metadata platform streaming yang mencantumkan label rekaman Vidi sebagai pencipta lagu.
Setelah beberapa mediasi menemui jalan buntu, gugatan resmi pun diajukan. Namun pada akhirnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima eksepsi dari pihak Vidi dan menyatakan ketiga gugatan itu tidak dapat diteruskan. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Jika ingin versi yang lebih singkat, lebih formal, atau lebih SEO-friendly, tinggal beri tahu saya!
Sumber : olx99.id