ANGKARAJA — Sebuah survei terbaru mengungkapkan sentimen mayoritas masyarakat terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Hasilnya menunjukkan penolakan yang signifikan terhadap usulan agar Pilkada ditentukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Angka Penolakan yang Signifikan
Survei yang dirilis pada Rabu, 7 Januari 2026, oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menemukan bahwa sebanyak 66,1% responden menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan tersebut. Ketidaksetujuan ini mencakup kategori kurang setuju, tidak setuju, hingga tidak setuju sama sekali.
Di sisi lain, hanya 28,6% responden yang menyatakan setuju atau sangat setuju dengan wacana Pilkada oleh DPRD. Sementara itu, sebanyak 5,3% lainnya memilih untuk tidak menjawab atau menyatakan tidak tahu.
Analisis atas Temuan Survei
Adrian Sopa, peneliti dari LSI Denny JA, menyoroti bahwa angka penolakan sebesar 66,1% bukanlah angka yang kecil. Menurutnya, angka ini bersifat masif dan sistemik, mencerminkan pandangan publik yang kuat dan luas.
“Dalam opini publik, ketika suatu pandangan melewati batas 60%, efeknya sudah sangat besar. Dengan demikian, 66,1% adalah angka yang besar yang menunjukkan publik tidak setuju Pilkada dipilih oleh DPRD,” jelas Adrian.
Data ini memberikan gambaran jelas bahwa mayoritas masyarakat masih memilih model pemilihan langsung sebagai mekanisme yang lebih disukai dalam menentukan pemimpin daerah, ketimbang model perwakilan melalui DPRD.