cvtogel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji untuk tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Proses Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Penetapan ini, bagaimanapun, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan karena pada tahap awal pengusutan, KPK juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap beberapa pihak lain untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Fuad Hasan, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Travel.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan berkembang. Ia menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka semata-mata didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui paparan dan analisis terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi. Dari proses itu, disimpulkan pihak-pihak mana yang telah terpenuhi unsur kecukupan alat buktinya. Dalam perkara kuota haji ini, untuk sementara yang memenuhi kriteria adalah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz),” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/1/2025).
Status Fuad Hasan Masih Sebagai Saksi
Budi Prasetyo lebih lanjut menyatakan bahwa untuk saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Mengenai waktu pemanggilan kembali, hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan perkembangan penyidikan.
“Untuk saudara F (Fuad Hasan), statusnya masih sebagai saksi. Namun, keterangan dari beliau tentu masih sangat dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres. Penyidik masih akan mengembangkan penyelidikan, tidak hanya pada pokok perkara utama, agar berkas penyidikan dapat segera diselesaikan dengan tuntas,” paparnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa lingkup penyidikan masih terbuka dan kemungkinan untuk perkembangan lebih lanjut, termasuk perubahan status pihak-pihak yang terlibat, masih dapat terjadi seiring dengan pengumpulan bukti yang lebih komprehensif.