pttogel — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa nilai dana yang telah dikembalikan oleh para pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah mencapai angka sekitar Rp 100 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan diperkirakan akan terus bertambah seiring proses penyidikan.
Imbauan Kepatuhan dan Kooperatif
KPK secara aktif mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro perjalanan, untuk segera mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Imbauan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang masih ragu atau belum mengambil langkah kooperatif dengan penyidik.
Dua Tersangka Utama
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama pada periode yang sama, Ishfah Abidal Aziz (kerap disapa Gus Alex). Penetapan ini mengonfirmasi eskalasi penyidikan kasus yang telah menyita perhatian publik.
Peran Aktif dalam Diskresi Kuota
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan peran aktif dari tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi penentuan dan pendistribusian kuota haji. Penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana dari sejumlah PIHK dan biro travel haji kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama pada masa itu.
Pertimbangan penetapan tersangka didasarkan pada analisis mendalam terhadap mekanisme diskresi, pola distribusi kuota, serta jejak aliran keuangan yang mencurigakan. KPK terus mendorong proses pengembalian aset negara ini agar kerugian akibat tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.