Kupang: Sebanyak 17 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo dituntut hukuman penjara masing-masing 9 dan 6 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemberhentian tidak hormat dari dinas militer TNI AD.
Mengutip laporan Antara, tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang lanjutan perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 10 Desember 2025.
Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto memulai pembacaan dakwaan, kemudian dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Sidang hari itu mengulas tuntutan terhadap 17 prajurit yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang berakibat fatal tersebut.
Daftar 17 Terdakwa
-
Sertu Thomas Desamberis Awi
-
Sertu Andre Mahoklory
-
Pratu Poncianus Allan Dadi
-
Pratu Abner Yeterson Nubatonis
-
Sertu Rivaldo De Alexando Kase
-
Pratu Imanuel Nimrot Laubora
-
Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
-
Letda Inf. Made Juni Arta Dana
-
Pratu Rofinus Sale
-
Pratu Emanuel Joko Huki
-
Pratu Ariyanto Asa
-
Pratu Jamal Bantal
-
Pratu Yohanes Viani Ili
-
Serda Mario Paskalis Gomang
-
Pratu Firdaus
-
Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
-
Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Dua perwira, yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), yang menjabat sebagai komandan peleton, dituntut hukuman 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, serta diberhentikan dari dinas militer.
Sementara 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.
Oditur Militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 131 KUHPM mengenai penganiayaan yang dilakukan anggota militer terhadap bawahan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, serta alat bukti lainnya yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana.
Selain hukuman pokok, oditur menambahkan tuntutan restitusi militer. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi lebih dari Rp32 juta, sehingga total restitusi mencapai lebih dari Rp544 juta.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, kemudian memastikan para terdakwa memahami tuntutan tersebut dengan meminta mereka mengulang kembali uraian tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Agenda Sidang Berikutnya
Setelah musyawarah antara Majelis Hakim, Oditur Militer, dan Penasihat Hukum para terdakwa, sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025. Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian pembelaan dari pihak penasihat hukum, termasuk tanggapan atas pidana tambahan berupa restitusi.
Majelis Hakim terdiri dari Mayor Chk Subiyanto (ketua), Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Para terdakwa didampingi penasihat hukum Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.
Kasus Prada Lucky sendiri melibatkan total 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP): satu terdakwa tunggal (Danki A), kelompok 17 terdakwa, dan kelompok empat terdakwa. Ketiganya ditangani melalui perkara Nomor 40-K, 41-K, dan 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Sidang untuk satu terdakwa dan empat terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025.
Prada Lucky diketahui mengalami penganiayaan berat oleh sejumlah seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT. Setelah mengalami kritis dan mendapat perawatan di puskesmas lalu rumah sakit, ia meninggal dunia pada 6 Agustus 2025.
Kasus ini sempat dikaitkan dengan dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun hingga kini belum ditemukan bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut.
Sumber : olx99.id