pttogel — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya fokus pada aspek perlindungan, tetapi juga membangun ekosistem yang mendorong dampak ekonomi. Gagasan terbaru yang diusung adalah pembiayaan berbasis Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property/IP) bagi para kreator dan pelaku industri kreatif.
Platform Rp10 Triliun untuk Ekosistem Kreatif
Dalam perkembangan membanggakan, Indonesia telah menyepakati persiapan platform pendanaan senilai Rp10 triliun untuk industri kreatif yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2026. Pencapaian ini menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menyiapkan skema pembiayaan inovatif berbasis kekayaan intelektual.
Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak baru bagi perekonomian, dengan menjadikan IP sebagai aset yang dapat dimanfaatkan untuk akses permodalan. Langkah ini merepresentasikan pergeseran dari pendekatan proteksi semata menuju pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Kompleksitas Penyusunan KUHP di Tengah Keberagaman
Di sisi lain, pembahasan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menghadapi tantangan kompleksitas tersendiri. Sebagai negara dengan karakter multi-etnis, multi-agama, dan multi-budaya, proses harmonisasi aspirasi menjadi pekerjaan yang tidak mudah.
Setiap isu dalam RKUHP, seperti pasal mengenai perzinahan dan kohabitasi (hidup bersama di luar nikah), kerap memunculkan pro dan kontra dari berbagai kelompok masyarakat. Perbedaan perspektif yang diametral antar daerah menjadi realitas yang harus diakomodasi dalam perumusan kebijakan.
Isu-Isu Universal dan Kontekstual dalam Hukum Pidana
Meskipun hukum pidana pada dasarnya memiliki prinsip universal, terdapat tiga area yang sangat dipengaruhi konteks sosial-budaya setiap negara. Ketiga area tersebut adalah delik politik, delik penghinaan (defamation), dan delik kesusilaan. Ketiganya mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga penerapannya tidak dapat diseragamkan.
Filosofi KUHAP: Menyeimbangkan Hak Negara dan Perlindungan Individu
Penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memiliki tantangan substantif yang berat. Filosofi intinya adalah mencegah tindakan sewenang-wenang negara terhadap individu. Hukum acara pidana disusun dengan pendekatan partisipan, berusaha memadukan hak negara untuk memproses dan menghukum (ius puniendi) dengan perlindungan hak-hak individu secara proporsional.
Dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk kalangan media, terus diupayakan untuk memperkuat komunikasi kebijakan. Tujuannya adalah memastikan arah pembangunan dan gagasan strategis dapat dipahami secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat.