Ustaz Evie Effendi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyampaikan bahwa laporan terkait kasus ini datang dari anak kandung Evie.
“Minggu lalu, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan pada minggu depan,” ujar Anton saat dihubungi kumparan, Jumat (5/12).
Anton menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merujuk pada Undang-Undang KDRT.
Ada Tiga Tersangka Lain
Selain Evie, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lain. Anton menjelaskan, “Tiga orang lainnya adalah ibu sambung korban, serta tante dan om dari pelapor.”
Hingga berita ini diturunkan, Evie belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut kepada media.
Dilaporkan Anak Kandung
Kasus KDRT ini dilaporkan oleh anak perempuan Evie, berinisial NAT (19 tahun), ke Polrestabes Bandung pada Agustus 2025. Meski keduanya sempat melakukan islah atau perdamaian, proses hukum tetap berjalan.
“Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul oleh terlapor. Pemukulan terjadi setelah pelapor meminta uang dan terjadi cekcok dengan Saudari Teti (ibu sambung pelapor), kemudian Saudara Evie datang dan melakukan pemukulan,” jelas Kasat Reskrim kala itu, AKBP Abdul Rachman, pada 28 Agustus.
Sekilas Tentang Ustaz Evie
Evie Effendi, penceramah berusia 49 tahun, dikenal luas di Bandung. Gaya ceramahnya santai, menggunakan bahasa gaul yang dekat dengan anak muda, serta sering diselingi humor ringan.
Dakwahnya banyak menyasar generasi muda, terutama komunitas hijrah di Bandung dan sekitarnya. Berbeda dengan ustaz pada umumnya, Evie kerap tampil kasual dengan kaus atau hoodie, sehingga mudah diterima oleh kalangan anak muda.
Sumber : olx99.id