6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas di Kalibata

6 Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas di Kalibata

Liga335 — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Satyanmas) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025.

Enam Anggota Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan pers pada Jumat (12/12/2025).

Dijerat Pasal Pengeroyokan Berakibat Maut

Dalam proses hukumnya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Penerapan pasal tersebut, menurut polisi, didasarkan pada bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan.

Kronologi Kejadian Berawal dari Laporan Penganiayaan

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, kejadian bermula sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Polsek Pancoran menerima laporan mengenai penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

Di tempat kejadian, petugas menemukan satu korban telah meninggal dunia. Satu korban lainnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Budi Asih di Jakarta Timur, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Identitas Kedua Korban

Kedua korban tewas tersebut telah diidentifikasi. Korban pertama adalah MET (41) yang berdomisili di Jakarta Pusat dan meninggal di lokasi kejadian. Korban kedua adalah NAT (32) yang berdomisili di Kota Bekasi dan menghembuskan napas terakhir di RSUD Budi Asih.

Kerusuhan Meluas Usai Insiden Pengeroyokan

Tak lama setelah peristiwa pengeroyokan yang mematikan itu, ketegangan memuncak dan memicu kerusuhan di sekitar lokasi. Amarah dari rekan-rekan korban meluap dan mengakibatkan sejumlah kerusakan pada fasilitas warga.

Data dari kepolisian mencatat kerusakan yang cukup signifikan. Empat unit mobil mengalami kerusakan, meliputi sebuah taksi bernopol B2317SDX, Toyota Kijang Krista B8339GF, Toyota Avanza B1196RZU, dan Suzuki Ertiga B1714RZO. Tidak hanya itu, tujuh sepeda motor juga dilaporkan rusak.

Kerusuhan juga berdampak pada para pedagang. Sebanyak 14 lapak pedagang rusak, dua kios dilaporkan terbakar, dan dua rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kacanya. Insiden ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai penegakan hukum.